Lembaga Sertifikasi Usaha Hotel

Lembaga Sertifikasi Usaha Hotel

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tentang Usaha Hotel menjelaskan Sertifikasi Usaha Hotel adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha hotel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel melalui penilaian kesesuaian standar usaha hotel.

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian Hotel Bintang menggunakan rentang nilai sebagai berikut:
a. ≥ 936 untuk kelas hotel bintang lima;
b. 728 – 916 untuk kelas hotel bintang empat;
c. 520 – 708 untuk kelas hotel bintang tiga;
d. 312 – 500 untuk kelas hotel bintang dua; dan e. 208 – 292 untuk kelas hotel bintang satu.

Hotel yang belum mencapai nilai minimal yang ditentukan untuk golongan kelas hotelnya diharuskan untuk memperbaiki dan/atau memenuhi kekurangannya paling lambat 6 (enam) bulan.

Sertifikasi Usaha Hotel dilaksanakan oleh LSU Bidang Pariwisata yang berkedudukan di wilayah Indonesia.

Apabila dalam jangka waktu, hotel tidak melaksanakan perbaikan, maka digolongkan ke dalam kelas hotel bintang yang lebih rendah.


ISM Global
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081281807070
Email:
cs@ismglobal.id
Website:
www.ismglobal.id

#lembagasertifikasiusaha
#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisatabali
#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dasar hukum ISO 27001 SYSTEM KEAMANAN INFORMASI

Biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata

Standar iso 22000 tahun 2018